Tentang PPRK
Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat berupa strategi dan kebijakan pembangunan sektoral dan kewilayahan terpadu yang mempertimbangkan sumber daya yang tersedia sekaligus berorientasi pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Transformasi RAN/RAD GRK Menuju PPRK
Berdasarkan ketentuan peralihan rancangan Perpres PPRK, menyebutkan bahwa rencana Aksi Nasional–Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan/atau Rencana Aksi Daerah–Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Karbon Gas Rumah Kaca wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Program/kegiatan dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional–Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan/atau Rencana Aksi Daerah–Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Karbon Gas Rumah Kaca pada tahun berjalan dan dilaksanakan sampai ditetapkannya Perpres PPRK..
Tentang PEP PPRK
Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) PPRK adalah sebuah alat bantu untuk memantau, mengevaluasi dan melaporkan hasil-hasil kegiatan aksi mitigasi yang sudah dilakukan oleh Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tujuan PEP PPRK
Data dan Informasi PEP PPRK
PEP PPRK dibagi menjadi 2 kegiatan utama, yaitu kegiatan inti dan pendukung. Informasi yang dikumpulan dalam PEP berupa INFORMASI UMUM yang berisi informasi kegiatan/aksi mitigasi, anggaran, dan rekapitulasi penurunan emisi GRK, dan INFORMASI TEKNIS yang berisi data teknis kegiatan yang diperlukan untuk menghitung nilai penurunan emisi GRK dari kegiatan/aksi mitigasi yang dilakukan
Indikator Pengukuran